Friday, June 12, 2009

bismillah..........

MUNAKAHAT

A.FIQIH MUNAKAHAT

Secara bahasa,, munakahat disamakan dengan jima’ atau aqad nikah
Munakahat = Jima’ = Aqad Nikah
Jima’ = hubungan suami istri
Aqad Nikah = Laki – laki yang menikah dengan perempuan

Kedudukan Pernikahan dalam Islam
1. Realisasi tuntunan dan tuntutan agama (memenuhi separuh dien),, dan sunnah Rasulullah SAW bersabda kepada ‘Ukaf bin Wada’ah Al Hilali,
“ Apakah engkau telah beristri wahai ‘Ukaf ? “
“ Belum “
“ Tidakkah engkau mempunyai budak perempuan? “
“ Tidak “
“ Bukankah engkau sehat lagi berkemampuan? “
“ Ya, Alhamdulillah “
“ Kalau begitu engkau termasuk teman setan......,, atau engkau mungkin termasuk golongan kami,, lantaran itu hendaklah engkau berbuat seperti yang menjadi kebiasaan kami,, karena kebiasaaan kami adalah beristri. Orang yang paling durhaka diantara kalian ialah yang membujang,, dan orang mati yang paling hina diantara kalian ialah kematian bujangan. Sungguh celaka kamu wahai ‘Ukaf. Oleh karena itu menikahlah! “ (HR. Ibnu Atsir & Ibnu Hajar)

Selain itu Rasulullah SAW juga bersabda, “ Menikah adalah sunnahku. Barang siapa tdk mengamalkan sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku. Menikahlah,, karena aku akan membanggakan jumlah yang banyak di hari akhir nanti (HR. Ibnu Majah dari Aisyah ra). Hadist ini juga memperkuat larangan Islam terhadap pelaksanaan KB untuk membatasi jumlah anak.

2. Penyaluran fitrah ketertarikan
Istilahnya untuk mendapatkan “sertifikat halal” nya hubungan antara laki-laki dan perempuan

3. Jalan untuk menjaga kesucian

4. Sarana untuk mendatangkan ketenangan,, cinta dan kasih sayang
Untuk membentuk keluarga sakinah,, mawahdah,, warohmah
Ar Rum 21  menjelaskan tujuan pernikahan

Hukum – Hukum Pernikahan

Pada dasarnya hukum nikah adalah mubah (boleh),, namun hukum nikah menjadi berubah dalam keadaan – keadaan tertentu
Wajib Bila seseorang telah mampu secara lahir (materi) dan tidakdapat menahan nafsu syahwatnya. Hal ini dikhawatirkan akan membahayakan dirinya dan agamanya bila ia membujang (Al Qurthubi)
Sunnah Bial seseorang telah mampu secara lahir (materi) tetapi masih dapat menahan nafsu syahwatnya
Haram  Apabila tidak ada keduanya (kemampuan materi & syahwat)

B. PERSIAPAN MUNAKAHAT

Islam meletakkan pernikahan sebagai bagian yang utuh dalam agama.

Persiapan – persiapan menuju pernikahan ﴿ﺇﻋﺪﺍﺪﺕﺍﻠﻤﺭﺍﺓﻠﻠﻨﻜﺎﺡ﴾

1. Persiapan moral dan spiritual ﴿ﺍﻠﻤﻌﻨﻮﻱﺍﻠﺨﻠﻘﻲ﴾
 Mantapnya seseorang untuk menikah
 Ia adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian baginya
 Nikahilah wanita yang menghasilkan anak dan pecinta
 Lelaki baik – baik untuk wanita baik – baik,, dan wanita baik – baik untuk lelaki baik – baik (24 : 26)
 Diawal pernikahan  merupakan ajang untuk saling mengenali pasangan
 Mencari pasangan yang soleh  kita harus menjadi soleh lebih dulu
 Meningkatkan moral  dengan meningkatkan ilmu dan amalan agama
 Spiritual  memperbanyak ibadah

2. Persiapan konsepsional ﴿ﺍﻠﻌﻠﻤﻲﺍﻠﻨﻇﺭﻱ﴾
Mempelajari tata cara kehidupan rumah tangga (doa ber jima’,, doa mandi junub,, cara mengatur keuangan rumah tangga,, dll)

3. Persipan Fisik ﴿ﺍﻠﺠﺴﺩﻱ﴾
Mempersiapkan fisik yang sehat dan kuat baik dalam hal gizi maupun lingkungan (istirahat yang cukup,, olahraga,, dll)

4. Materi ﴿ﺍﻠﻤﺎﻞﻱ﴾
Lebih ditujukan kepada kesiapan pihak laki – laki untuk mengelola keuangan keluarga

5. Persiapan Sosial ﴿ﺍﻹﺠﺗﻤﺎﻋﻲ﴾
Siap akan adanya perubahan status sosial di masyarakat

C. PROSESI MUNAKAHAT ﴿ﺧﻄﻮﺍﺖﻋﻤﻠﻴﺔﺍﻠﻧﻜﺎﺡ﴾

1. Memilih calon suami/istri ﴿ﺇﺧﺘﻴﺎﺭﺍﻠﺰﻮﺝ/ﺍﻠﺰﻮﺠﺔ﴾
Calon suami/istri itu dipilih berdasarkan 4 kriteria
Li Maaliha  karena hartanya
Li Hasabiha  karena keturunannya
Li Jamiliha  karena kecantikan/ketampanannya
Li dieniha  karena agamanya
Namun yang lebih utama adalah memilih berdasarkan agamanya agar kita beruntung,, sesuai dengan hadist Nabi SAW
“ Perempuan itu dinikahi karena empat hal : karena hartanya,, keturunannya,, kecantikannya,, atau karena agamanya. Pilihlah berdasarkan agamanya agar engkau beruntung “ (HR. Bukhari & Muslim)
Selain itu Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash,
“ Sesungguhnya dunia dan seluruhnya adalah perhiasan,, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan shalihah “ (HR> Muslim, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya)
Rasulullah SAW bersabda,
“ Bila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaqnya meminang (anak perempuanmu), nikahkanlah dia. Apabila engkau tidak menikahkannya,, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas (HR> Tirmidzi)

Betapa indahnya isah cinta Ummu Sulailm dan Abu Thalhah. Abu Thalhah yang dikenal sebagai seseorang yang cukup kaya dan terpandang datang untuk meminang Ummu Sulaim,, kemudian Ummu Sulaim menjawab, “ Wahai Abu Thalhah,, sungguh tidak pantas untuk menolak pinangan seorang sepertimu. Namun bagaimana mungkin aku menikah dengan seorang kafir sedangkan aku adalah seorang muslim “. Setelah itu maka Abu Thalhah pun masuk Islam dan kemudian menikah dengan Ummu Sulaim (Subhanallah).

2. Meneliti calon ﴿ﺍﻠﻨﻈﺭﺓﺍﻠﺪﻓﻗﺔﻠﻠﻣﺣﻃﻭﺒﺔ﴾
Melihat dengan seksama dan teliti,, agar pihak laki-laki dan perempuan merasa puas dan bisa cepat memutuskan.

3. Kesepadanan ﴿ﻠﻜﻭﻒ﴾
Kesepadanan tidak berarti kita harus menyamakan dalam segala hal. Lihatlah bagaimana indahnya kehidupan perkawinan Zaid bin Haritsah yang berkulit hitam dengan Zainab binti Jahsi yang berkulit putih

4. Pinangan ﴿ﺍﻠﺧﻃﺒﺔ﴾
 Pinangan bagi anak gadis hendaknya melalui walinya  Ayah,, saudara laki-laki,, Paman,, dst
 Pinangan bagi prempuan janda dapat langsung kepada orang yang bersangkutan (si perempuan) atau boleh juga melalui walinya/perantara
Rujuk pada surat Al Baqarah 232 – 234

5. Aqad Nikah
Tuntutan/syarat aqad  adanya kedua mempelai,, wali,, 2 saksi dan mahar
Mahar  merupakan pemberian laki-laki kepada calon istrinya
Hukum mahar : Wajib. Namun mengenai jumlah dan ukurannya tidak ada patokannya

ﻭﺃﺗﻭﺍﻠﻨﺴﺎﺀﺼﻗﺎﺗﻬﻦﻨﺤﻠﺔ
“ Dan berikanlah mahar kepada perempuan – perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan “ (An Nisa’ 4)
“Sebaik-baik perempuan adalah yang paling ringan tuntutan maharnya” (Ibnu Hibban dari Ibnu Abbas)

6. Walimah (Pesta pernikahan)
Walimah adalah pesta pernikahan yang disunnahkan,, sebagai pemberitaan kepada khalayak & ungkapan rasa syukur atas terjadinya pernikahan yang prosesnya cukup panjang.
“ Walimah adalah suatu perkara yang haq dan sunnah,, barangsiapa yang diundang untuk menghadiri walimah lalu ia tidak memenuhi undangan itu maka ia telah melakukan perbuatan dosa “ (HR. Thabrani)

No comments: